DPRD Sulut Tetapkan Ranperda Pengembangan dan Pelestarian Danau Tondano

CYBERSULUT.NET – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (13/05/2024) resmi menetapkan Rancangan Peraturan daerah (Ranperda) tentang pengembangan dan pelestarian danau Tondano.

Disampaikan Ketua DPRD Provinsi Sulut, Fransiscus Andi Silangen saat membuka rapat paripurna, penetapan Ranperda tersebut berdasarkan dua hasil kajian pengusul terhadap Ranperda usul prakarsa DPRD Provinsi Sulut tentang pengembangan dan pelestarian danau Tondano.

Dipaparkan Silangen, kajian pertama, danau Tondano mempunyai peranan penting dalam kehidupan masyarakat kabupaten minahasa, Kota Manado dan sekitarnya yakni sebagai sumber air minum masyarakat, sumber air baku PDAM Kabupaten Minahasa dan Kota Manado, serta sumber Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) tanggari I dan II serta PLTA Tonsea Lama, selain itu juga berperan dalam sumber irigasi, perikanan darat dan objek wisata.

“Pembangunan pemukiman di sekitar danau Tondano mengubah lingkungan sekitar danau menjadi lebih bermanfaat. Ruang dan lahan di sekitar kawasan danau telah direklamasi untuk menampung berbagai bentuk aktivitas manusia di sekitarnya, seperti pemukiman, pertanian, saluran pembuangan limbah domestik, tempat wisata, dan lain-lain sebagainya,” tutur Silangen.

“Maka berdasarkan hal-hal di atas, Ranperda tersebut telah memenuhi syarat untuk dibahas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tukas Silangen.

 

REDAKSI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home