CYBERSULUT.NET – Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) mengeluarkan rekomendasi tegas terhadap pihak retail yang beroperasi di Sulut, dalam hal ini Alfamart dan Indomaret dianggap beberapa gerai tidak memiliki ijin, yang diduga menghindar membayar pajak.
“Semua retail tidak berijin kami minta Polda police line,” tegas Ketua Komisi II DPRD Sulut, Sandra Rondonuwu diakhir Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Sulut dan pihak retail dalam hal ini Alfamart dan Indomaret, Senin (15/07/2024).
BACA : Geram Dengan Alfamart dan Indomaret, Sandra Rondonuwu : Jangan Bodohi Kami Masyarakat Sulut
Menurut Sandra Rondonuwu, sesuai data dari DPMPTSP Sulut, jumlah gerai Alfamart maupun Indomaret yang terdaftar di OSS (Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik) tidak sesuai di lapangan sebagaimana dalam laporan.
“Alfamart maupun Indomaret diharuskan membayar pajak, yang selama ini tidak dibayarkan karena tidak tercatat dalam OSS,” tukas Sandra Rondonuwu.
BACA : Sorot CSR Alfamart & Indomaret, Nick Lomban : Menurut Saya Masih Kurang