DPR Belum Terima Pengajuan Undang-Undang Pemindahan Ibu Kota Dari Pemerintah

CYBERSULUT.NET – Anggota Komisi II DPR Yandri Susanto menagih undang-undang terkait pemindahan ibu kota ke Kalimantan kepada Presiden Joko Widodo atau Jokowi. Yandri menyebut, untuk melakukan pemekaran kabupaten atau kota di Komisi II, butuh naskah akademik dan kajian lengkap.

Namun, sampai hari ini DPR belum menerima hal tersebut.

“Sampai hari ini pemerintah belum mengajukan undang-undang untuk memindahkan ibu kota. Saya kira itu hal yang vital, hal yang urgent kalau memang mau memindahkan,” ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (21/8/2019).

Yandri menyebut, undang-undang Jakarta sebagai ibu kota perlu dicabut. Kata dia, pemerintah juga perlu mengeluarkan peraturan presiden atau peraturan pemerintah terkait status aset di Jakarta.

Maka itu, Yandri menilai pemerintah belum secara resmi melakukan pemindahan ibu kota karena naskah RUU belum disampaikan kepada DPR. Sebab, kalau belum ada aturan tersebut tapi sarana prasarana sudah dibangun, hal itu merupakan penyimpangan.

“Nggak ada perintah undang-undang untuk memerintahkan ibu kota. Negara kan bukan miliki presiden, bukan milik Pak Jokowi secara kepala pemerintahan, tapi dia diperintah oleh undang-undang,” jelasnya.

Ketua DPP PAN itu menilai perlu adanya kajian mendalam terkait wacana pemindahan ibu kota. Yakni apakah benar-benar diperlukan atau tidak.

Sebab, anggaran yang besar bisa saja untuk membangun Kalimantan tanpa memindahkan ibu kota.

Menurutnya, fraksi di DPR sepakat akan pemindahan ibu kota. Namun, Yandri pribadi menilai hal ini belum saatnya dilakukan mengingat kondisi utang negara dan ekonomi yang sedang sulit.

“Kita sepakat, gak ada masalah, dan wacana pemindahan ibu kota sudah lama. Tapi haruskah sekarang? Utang banyak atau ekonomi lagi sulit,” ucapnya.

Sumber : Liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *