CYBERSULUT.NET – Dugaan penggelapan sejumlah surat tanah yang ditujukan pada anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Meiva Lintang, ternyata fakta baru dimana Lintang yang sudah dilaporkan di Polda Sulut oleh Hero Mundung, adalah salah satu ahli waris dari sejumah tanah tersebut.
“Saya adalah ahli waris dan mereka menyerahkan surat tanah dan seluruh ahli waris memberi kepercayaan kepada saya berdasarkan surat kuasa yang mereka tanda-tangani. Jadi kalau ada satu pihak secara pribadi meminta itu tidak bisa” terang Lintang kepada Cybersulut.net, Kamis (28/03/2019) pagi.
Dirinya pun, sangat menyesalkan ketika urusan keluarga ini harus sampai diranah hukum.
“Saya berusaha menghindari saling baku lapor karena bagaimanapun dalam silsilah keluarga, mereka adalah orang tua saya. Urusan tanah tidak semudah bikin telur mata sapi,” tukasnya.
Sebelumnya diberitakan bahwa kasus tersebut sudah dilaporkan kepada pihak Kepolisian pada tanggal 9 Januari 2015 dengan Surat Tanda Terima Laporan Polisi/Pengaduan, Nomor: STTLP/25.a/I/2015/SPKT.
Penulis : Oktaviana Mundung