CYBERSULUT.NET – Penanganan Perkara oleh penyidik Polresta Manado atas laporan kasus dugaan tindak pidana penganiayaan, akhirnya ditembuskan kuasa hukum WWP alias Wellem, advokat Glorio Immanuel Katoppo, advokat Steven Bernadino Zeekeon, dan advokat Dian Rio Mengko ke Kapolda Sulut.
Dimana ketiga pengacara dari Wellem menilai, penyidik telah bertindak sebagai hakim dengan mengkategorikan aksi dugaan tindak pidana penganiayaan terlapor bukan sebagai tindak pidana.
Padahal, awalnya penyidik telah memproses laporan Wellem atas terlapor AK alias Kosanto, dan meningkatkan penanganan ke tahap penyidikan (sidik).
Namun, di tengah proses penyidik justru menghentikan penanganan kasus dengan dalih aksi terlapor terhadap pelapor sebagai tindakan terpaksa. Hal itu diberitahukan penyidik ke pihak pelapor melalui SP2HP.
Dinilai janggal oleh pengacara Wellem, Senin (6/7/2020) pihaknya telah menyurati Kapolda Sulut terkait persoalan ini.
“Penyidik menggunakan Pasal 49 KUHP di mana perbuatan seseorang yang dilakukan ‘tidak boleh dihukum’, sedangkan yang berwewenang untuk seseorang dinyatakan bisa dihukum atau tidak adalah berdasarkan putusan Hakim yang memeriksa perkara dan bukanlah kewenangan penyidik,” terang Advokat Glorio Katoppo.
Lebih lanjut, dirinya menambahkan bahwa penghentian kasus yang dilaporkan kliennya tanpa ada SP3. “Kami hanya diberikan SP2HP, yang isinya tidak menyebutkan telah dikeluarkan SP3 atas kasus ini. Selain itu, alasan kasus dihentikan janggal dan terkesan improsedural,” pungkasnya.
Menariknya lagi, pengacara Wellem juga menduga ada diskriminasi hukum yang dilakukan penyidik. Mengingat, laporan Kosanto atas kliennya dalam kasus yang sama malah diproses.
“Kami juga mempertanyakan kenapa laporan klien kami dihentikan, sementara laporan yang dibuat terlapor atas klien kami justru diproses kepolisian. Oleh sebab itu, kami menyurat ke Bapak Kapolda Sulut, agar ini dapat menjadi atensi beliau selaku pimpinan mengawasi serta mengevaluasi kinerja penyidik yang tidak profesional,” tandasnya.
*/Serly Wilhelmina