Manado, CYBERSULUT.NET – Dinas Perkebunan Provinsi Sulawesi Utara menegaskan Hak Guna Usaha (HGU) kelapa sawit yang dipegang PT Karunia Kasih Indah (KKI) di Desa Bolangat Kecamatan Sangtombolang Kabupaten Bolaang Mongondouw (Bolmong) legal atau tidak bermsalah.
“Selama ada ijin prinsip tak masalah ada kelapa sawit, legal itu,” ujar Plt Kepala Dinas Perkebunan Sulut, Jefry Ngantung kepada wartawan belum lama ini.
Dijelaskan Ngantung, selama berdampak ekonomi dan mengakomodir masyarakat sekitar maka HGU yang dipegang PT KKI tidak bermasalah.
“Ada tiga faktor yaitu harus berdampak ekonomi, Sosial Budaya dan Ekologi. Kalau ketiga ini mampu dipertahankan dan dijaga maka dampak dari HGU kelapa sawit tak masalah,” terang Ngantung.
Lanjut dikatakannya, kalaupun ada konflik yang terjadi antara perusahan dan masyarakat sekitar maka perlu ada kemitraan yang diatur didalamnya.
“Harus ada kemitraan antara perusahan dan masyarakat, misalnya masyarakat ingin masuk dan mengelolah. Itu diatur dalam UU 39 tentang perkebunan dan setiap tahun diperbaharui, kalaupun menolak silahkan tapi harus ada kemitraan,” tegasnya.
“Intinya, rekomendasi yang dikeluarkan dalam HGU tersebut hanya untuk kelapa sawit, jadi kalau ada tanaman lain maka harus dinegosiasikan,” pungkasnya.
Penulis : Beriel.L