CYBERSULUT.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara, menyepakati memberikan kesempatan kepada 4 Bakal Calon Legislatif (Bacaleg) DPRD Sulut dari Partai Golkar dan 1 PDIP yang di TMS (Tidak Memenuhi Syarat) untuk melengkapi berkas persyaratan.
Hal tersebut ditegaskan Komisioner KPU Sulut, Meidy Tinangon usai menjalani mediasi bersama Partai Golkar dan PDIP yang digelar Bawaslu Sulut, Senin (13/8/2018) malam.
“Kita melihat case dan regulasi yang ada, dalam mempertimbangkan hak konstusi warga negara. Kami sepakat dari 6 Bacaleg Partai Golkar, 4 diberi kesempatan tiga hari kerja untuk memasukan dokumen yang benar setelah putusan bawaslu. Sementara untuk yang dua Bacaleg lanjut ke tahap ajudikasi. Begitu juga untuk satu Bacaleg dari PDIP diberi kesempatan untuk melengkapi dokumen,” ujar Tinangon.

Lanjut dikatakannya, KPU Sulut akan memberikan kesempatan kepada Parpol untuk melengkapi dokumen hingga tutup jam kerja.
“Artinya kalau sudah diberi kesempatan sampai pukul 16.00 WITA lalu tidak masuk, maka ditutup. Begitu juga dokumen yang masuk namun masih tidak sesuai lagi maka TMS,” tegas Tinangon.
“Itu sudah kesepakatan komisioner diwakili saya sebagai divisi hukum,” tandasnya.