CYBERSULUT.NET – Konflik antara PT Bulawan Daya Lestari (BDL) dengan masyarakat adat Desa Toruakat Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong) yang menelan korban jiwa pada 27 September 2021, tembus ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Dikawal langsung Anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk yang juga Ketua LKPASI, Ketua Adat Desa Toruakat dan Kepala Desa Toruakat menyampaikan langsung aspirasi yang mengutuk keras atas konflik horisontal yang diciptakan oleh pemilik PT. BDL yang menewaskan anak adat A. Damopolii.
Aspirasi maupun tuntutan yang ingin disampaikan tersebut, ditindaklanjuti lewat pertemuan yang dipimpin langsung Wakil Ketua DPRD Sulut, Victor Mailangkay.
Adapun enam poin yang menjadi aspirasi dalam pertemuan tersebut untuk ditindaklanjuti DPRD Sulut, diantaranya :
- Masyarakat adat Toruakat mengutuk keras atas kejadian konflik horisontal yang diciptakan oleh pemilik PT. BDL yang menewaskan anak adat A. Damopolii.
- Mendesak POLDA Sulut melakukan penegakan hukum secara adil atas kejadian luar biasa di atas tanah adat Bolaang Mongondow yang dilakukan oleh Pemilik PT. BDL, sekaligus mendesak Kapolda melakukan penjelasan kepada Masyarakat Adat di Toruakat pada khususnya dan Bolaang Mongondow pada umumnya.
- Peristiwa ini adalah bentuk penghinaan, pelecehan, perampokan atas Wilayah Adat, Masyarakat Adat dan Hukum Adat Bolaang Mongondow yang dilakukan oleh Negara dan Pemilik PT. BDL.
- Mendesak Komnas HAM dan Ombusman RI untuk turun melakukan investigasi atas kejadian ini.
- Mendesak DPRD Propinsi melakukan investigasi langsung ke lapangan untuk melihat kejadian ini secara objektif.
- Mendesak Komnas HAM membentuk Tim Pencari Fakta untuk mengungkap semua kejadian yang terjadi di tanah Adat Masyarkat Desa Toruakat.
Christy Lompoliuw