Diduga Rugikan Negara Rp3.8 Miliar, Kanwil DJP Suluttenggomalut Serahkan Berkas 2 TSK Ke Kejati Sulut

CYBERSULUT.NET – Kejaksaan Tinggi Sulut, yang dipimpin Kajati Andi Muh Iqbal Arief SH MH, terima dua berkas perkara dan dinyatakan lengkap (P-21) atas tindak pidana perpajakan, yang diserahkan oleh Kanwil DJP Sulawesi Utara, Tengah, Gorontalo dan Maluku Utara, dengan Kakanwil -nya Tri Bowo, S.T., M.M, Rabu (2/12/2020) , di Kantor Kejati Sulut.

Kabid Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan, Marasi Napitupulu, SH, MM menjelaskan bahwa Tersangka atas nama TJT selaku komisaris PT JSP, sebuah perusahaan pengembang property di Manado, pada kurun waktu Tahun 2012 sampai dengan 2014, PT JSP TIDAK melaporkan dan atau melaporkan NIHIL atas SPT Masa PPN dan SPT Masa PPh Pasal 4 ayat (2).

Berdasarkan hasil penyidikan berhasil diungkap bahwa Tersangka melalui PT. JSP melakukan penyerahan Barang Kena Pajak sebesar Rp 26.243.800.000.00 (dua puluh enam miliar dua ratus empat puluh tiga delapan ratus ribu rupiah) yang tidak disetorkan dan dilaporkan pajaknya sehingga diduga melanggar Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d juncto Pasal 43 ayat ( 1) Undang Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP).

“Atas perbuatan kedua Tersangka tersebut diduga mengakibatkan Kerugian pada pendapatan Negara sebesar Rp 3. 882.645 437.00 (tiga miliar delapan ratus delapan puluh dua ribu enam ratus empat puluh lima ribu empat ratus tiga puluh tujuh rupiah),”Tutup Marasi dalam Konferensi pers.

Atas perbuatan tersebut, Tersangka diancam hukuman penjara paling singkat selama 6 bulan dan paling lama 6 tahun serta denda paling banyak sebesar 4 kali jumlah pajak terutang yang tidak atau kurang dibayar.

 

*/Serly Wilhelmina

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *