CYBERSULUT.NET – LQ Indonesia Law Firm yang adalah kuasa hukum Prof Ing Mokoginta sebagai terlapor, menduga adanya keterlibatan oknum Purnawirawan Polisi kasus tanah di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, RT 25, RW 7, Lingkungan IV, Kota Kotamobagu, Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) yang saat ini sedang di proses di Polda Sulut.
Advokat Alfan Sari dari LQ Indonesia Law Firm selaku kuasa hukum pelapor, membeberkan dugaan adanya kejanggalan dalam proses penanganan perkara ini, disebabkan adanya dugaan campur tangan oknum Purnawirawan.
“Pertama, fakta bahwa peristiwa ini sudah dilaporkan sejak 2017 namun tidak pernah selesai sampai ke persidangan, sampai dengan hari ini. Kedua, fakta bahwa penyidik pada LP sebelumnya yang telah terbukti melakukan pelanggaran etik dan telah dijatuhi hukuman, ini artinya ada tindakan yang tidak profesional dari kepolisian selaku aparat penegak hukum dalam menangani perkara ini,” kata dia, kepada media, Minggu (17/4/2022).
Lanjut dia, ketiga timnya telah melakukan penelusuran informasi secara mendetail terkait pihak-pihak yang terlibat di dalam perkara ini, hingga sampai pada adanya temuan bahwa di dalam struktur perusahaan dealer mobil yakni PT. HA tercatat nama salah satu Purnawirawan Polri berinisial RL.
“RL tercatat sebagai Komisaris Independen yang menjabat sejak 2021, di perusahaan tersebut. Merupakan perusahaan HK suami terlapor SM. Pun, RL pada Februari 2020 hingga Agustus 2020 menjabat sebagai Kapolda. Namun, kami tidak mau menduga-duga tapi semoga hal ini tidak ada kaitannya dengan penanganan perkara yang tanah Gogagoman di Polda Sulut,” ucap dia.
Sementara itu, Advokat Jaka Maulana mengatakan, kami akan mempelajari secara komprehensif soal adanya temuan ini dan akan segera berkoordinasi dengan pihak terkait.
“Masih kami pelajari, adakah relevansi dan kausalitas antara temuan ini dengan perkara yang sedang kami kawal prosesnya di Polda Sulut. Selanjutnya kami berencana akan menyampaikan temuan ini melalui surat resmi dan juga berkoordinasi ke Irwasum Mabes Polri agar dapat segera ditindaklanjuti apabila ada ditemukan keterkaitan. Pokoknya pasti akan kami usut tuntas!” Kata Jaka.
Diketahui, bahwa perkara ini pada awalnya terkait dengan sebidang tanah yang terletak di Kelurahan Gogagoman, Kecamatan Kotamobagu Barat, Kota Kotamobagu.
Dimana tanah tersebut sudah ada SHM Nomor 89/Gogagoman tahun 1987 an. Hoa Mokoginta dan dialihkan kepada ahli warisnya yakni Sientje Mokoginta, Ing Mokoginta, Inneke S dan Ignatius BP sebagai pemilik.
Lalu kemudian pada tahun 2009 diatas tanah yang sama terbit SHM 2567/Gogagoman tahun 2009 an. Marthen M yang sudah dipecahkan sempurna
Dan seluruh hasil pemecahan /produk SHM-SHM dari SHM Nomor: 2567/Gogagoman tahun 2009 an. Marthen M telah dibatalkan /dicabut oleh putusan PTUN dan SK pencabutan dari BPN. (Bukti-bukti sudah masukan ke penyidik)
Pada tahun 2017 dr Sientje Mokoginta membuat Laporan pertama di Polda Sulut sebagai laporan Polisi nomor : LP/684/IX/2017/Sulut/SPKT, tanggal 05 September 2017.
Dengan terlapor Maxi M dkk atas dugaan tindakan pidana penguasaan tanah tanpa hak atau penyerobotan sebagai dimaksud dalam pasal KUHP, namun laporan tersebut dihentikan (SP3)
Kemudian dr Sientje Mokoginta kembali melaporkan di Polda Sulut laporan Kedua terhadap Maxi M dkk dengan dugaan tindak pidana perampasan /penggelapan hak dan penyerobotan.
Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/78/II/2020/Sulut/SPKT akan tetapi laporan ini juga dihentikan sebagaimana SP2HP Nomor: B/473/XI/2020/Dit. Reskrimum tanggal 4 November 2020.
Dan untuk penyelidikan laporan pertama dan kedua sudah dilaksanakan sidang kode etik. Selanjutnya ASA CB. Saudale (anak dari dr. Sientje Mokoginta ) melakukan Laporan Polisi yang ketiga di Polda Sulut.
Sebagaimana Laporan Polisi Nomor: LP/541/XII/2020/Sulut/SPKT tanggal 7 Desember 2020 terhadap Welly M dkk (saudara Maxi M) atas dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen dan penggelapan hak atas tanah dan terkait laporan ini maka penyidik telah melakukan gelar perkara yang terakhir pada 22 Desember 2021.
Atas hasil gelar perkara pada Laporan Ketiga kami keberatan yakni SP2HP Nomor: B /495/XII/2021 /Dit. Reskrimum tanggal 30 Desember 2021 karena yang kami laporkan dalam laporan yang ketiga ini bukan pasal 167 atau penyerobotan.
Namun pasal 263 dan 385 akan tetapi penyidik menerapkan pasal 167 padahal waktu laporan Kedua pernah dilakukan gelar perkara yang dihadiri juga oleh kuasa hukum dan pelapor.
Dimana saat itu pelapor meminta untuk Laporan kedua penyidik dapat juga melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan pidana pasal 263 atau pasal 385.
Akan tetapi kalau tidak salah dalam gelar perkara tersebut ada pendapat dari penyidik dan peserta gelar yang menyatakan bahwa tidak bisa diterapkan ke pasal 263 atau pasal 385 karena mengacu ke laporan awal/dasar laporannya adalah penyerobotan bukan pemalsuan atau penggelapan hak.
Sehingga untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan pasal 263 atau pasal 385 KUHP tidak bisa. Bahkan dalam gelar perkara tersebut dihadiri oleh ahli pidana dari Unsrat yakni DR. Johny Lembong yang mengatakan bahwa persoalan ini tidak bisa diterapkan ke pasal 167.
Sehingga yang menjadi pertanyaan kami mengapa laporan ketiga ini diterapkan pasal 167? Dimana saat itu kami meminta untuk Laporan kedua penyidik dapat juga melakukan penyelidikan atas dugaan tindakan pidana pasal 263 atau pasal 385.
Akan tetapi kalau tidak salah dalam gelar perkara tersebut ada pendapat dari penyidik dan peserta gelar yang menyatakan bahwa tidak bisa diterapkan ke pasal 263 atau pasal 385 karena mengacu ke laporan awal/dasar laporannya adalah penyerobotan bukan pemalsuan atau penggelapan hak. Sehingga untuk dilakukan penyelidikan atas dugaan pasal 263 atau pasal 385 KUHP tidak bisa.
Bahkan dalam gelar perkara tersebut dihadiri oleh ahli pidana dari Unsrat yakni DR. Johny Lembong yang mengatakan bahwa persoalan ini tidak bisa diterapkan ke pasal 167. Sehingga yang menjadi pertanyaan kami mengapa laporan ketiga ini diterapkan pasal 167?
Sedangkan tanah yang menjadi objek sengketa saat ini hanya memiliki SHM Nomor: 98/Gogagoman tahun 1978 sedangkan seluruh SHM-SHM yang diterbitkan atau pemecahannya dari SHM Nomor : 2567/Gogagoman tahun 2009 sudah dibatalkan oleh putusan PTUN.
Terhadap laporan ketiga ini maka penyidik telah memberikan SPDP tertanggal 27 April 2021 dengan surat nomor : B/37/IV/2021/Dit. Reskrimum.
Namun sesuai informasi yang kami dapatkan, jaksa telah mengembalikan SPDP tersebut karena belum dilengkapi berkas-berkas pendukung.
Dan juga dalam SPDP tersebut diberikan tembusan kepada tersangka akan tetapi sampai saat ini belum diketahui siapa tersangkanya.
Bahwa saat ini kami juga sudah membuat laporan yang keempat, sebagaimana Laporan Polisi Nomor : STTLP/B/460/IX/2021/SPKT/Polda Sulut tanggal 28 September 2021 terhadap terlapor Corry M dkk (Saudara Kandung Maxi M)
Dengan dugaan tindak pidana menggunakan surat palsu dan saat ini terlapor belum dilakukan pemeriksaan. Bahwa berdasarkan uraian kami diatas maka kami memohon kepada Kapolda Sulut agar dapat memantau perkara kami.
Dan jika dalam pelaksanaan penyelidikan /penyidikan ada hal-hal yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum, kiranya dapat diambil tindakan untuk tetap menjaga profesionalisme dan integritas Polri khususnya Polda Sulut.
REDAKSI