Dibuka Hingga 15 Juli 2024, Ini Syarat Pendaftaran Calon Pimpinan KPK

Foto : Ilustrasi

CYBERSULUT.NET – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka pendaftaran calon pimpinan (capim) dan calon anggota Dewan Pengawas untuk periode 2024-2029. Pendaftaran capim KPK dimulai 26 Juni-15 Juli 2024.

Pendaftaran terbuka untuk siapa saja yang ingin menjadi pimpinan dan dewan pengawas KPK. Nantinya, para pendaftar akan diseleksi oleh panitia seleksi capim KPK.

Ketua Pansel Capim dan Dewas KPK Muhammad Yusuf Ateh memastikan akan mencari calon pimpinan KPK yang memiliki integritas tinggi, khususnya dalam pemberantasan korupsi.

Selain menunggu pendaftar, pansel juga bersafari ke berbagai lembaga termasuk ke KPK untuk meminta masukan perihal proses seleksi nantinya.

“Tentu kita akan cari pimpinan KPK yang pertama tentu punya integritas tinggi dan sebagainya. Nanti masih akan dirumuskan kembali dengan mendengar masukan-masukan dari publik,” kata Yusuf di Jakarta.

Sementara pengumuman pendaftaran capim dan dewas KPK akan dilakukan pada 4-25 Juli 2024. Masyarakat dapat melihat melalui media cetak, media elektronik, laman resmi KPK, dan situs resmi Kementerian Sekretariat Negara.

Sementara syarat dan tata cara pendaftaran capim KPK tertera dalam surat pengmuman nomor 02/PANSEL-KPK/06/2024.

Berikut syarat mendaftar capim KPK:

  •  Warga Negara Indonesia
  • Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa
  • Sehat jasmani dan rohani
  • Berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki keahlian dan pengalaman paling sedikit 15 (lima belas) tahun dalam bidang hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan
  • Berusia paling rendah 50 (lima puluh) tahun atau berpengalaman sebagai Pimpinan KPK, dan paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan
  • Tidak pernah melakukan perbuatan tercela
  • Cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan memiliki reputasi yang baik
  • Tidak menjadi pengurus salah satu partai politik
  • Melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi
  • Tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, dan
  • Mengumumkan kekayaannya sebelum dan setelah menjabat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan Panitia Seleksi Calon Pimpinan dan Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Pansel Capim dan Dewas KPK) harus cermat menelusuri rekam jejak para calon, salah satunya tidak terafiliasi dengan politik.

“Pansel juga mesti cermat adanya potensi afiliasi (keterkaitan) kandidat dengan warna politik tertentu,” kata Jaksa Agung Burhanuddin saat menerima audiensi Pansel Capim dan Dewas KPK) di Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu 12 Juni 2024, seperti dikutip dari Antara.

Pesan itu disampaikan Jaksa Agung saat bertemu dengan Tim Pansel KPK yang terdiri atas Ketua Pansel Muhammad Yusuf Ateh (Kepala BPKP), beserta Wakil Ketua merangkap anggota Pansel Prof Arif Satria dan tujuh anggota lainnya dalam rangka audiensi menjaring aspirasi mengenai capim dan dewas KPK.

Menurut Burhanuddin, Pansel KPK harus menelusuri rekam jejak kandidat secara serius agar didapatkan kandidat pimpinan dan dewan pengawas KPK yang independen.

“Penelusuran rekam jejak bukan hanya semata terkait hukum, tetapi juga menyangkut etika,” katanya.

Tidak hanya itu, tambah Burhanuddin, Pansel KPK harus menjamin proses seleksi benar-benar memenuhi nilai transparansi dan akuntabilitas sebagaimana tercermin dalam Pasal 31 Undang-Undang KPK.

“Setiap perkembangan pada setiap tahapan seleksi mutlak harus disampaikan kepada masyarakat,” ujarnya.

Selanjutnya, Pansel KPK juga harus berpijak pada prinsip meaningful participation selama proses seleksi berlangsung. Bercermin pada Pasal 30 ayat (6) Undang-Undang KPK yang secara tegas menyebutkan bahwa masyarakat berhak untuk memberikan tanggapan atas kinerja pansel.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home