Diberhentikan DKPP, Simak Besaran Gaji Hasyim Asy’ari Selama Menjabat Ketua KPU RI

Foto : Hasyim Asy'ari

CYBERSULUT.NET – Hasyim Asy’ari resmi diberhentikan dari tugasnya sebaai Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI terkait kasus dugaan asusila.

Putusan yang dibacakan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI, Rabu (3/7/2024) di Kantor DKPP RI Jakarta tersebut, berlaku terhitung putusan dibacakan. Serta meminta meminta Presiden RI Joko Widodo untuk mengganti Hasyim, dalam kurun waktu 7 hari sejak putusan dibacakan.

Dengan keluarnya putusan tersebut, Hasyim Asy’ari tidak akan lagi menerima gajinya sebagai penyelenggara pemilu yang nominalnya besar untuk setiap bulannya.

Ini rincian gaji ketua dan anggota KPU mulai dari tingkat pusat, provinsi hingga kabupaten/kota berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi, dan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota:

KPU RI
Gaji Ketua KPU Rp 43.110.000
Gaji Anggota KPU Rp 39.985.000

KPU Provinsi
Gaji Ketua KPU Rp 20.215.000.
Gaji Anggota KPU Rp 18.565.000

KPU Kabupaten/Kota
Gaji Ketua KPU Kabupaten/Kota Rp 12.823.000
Gaji Anggota KPU Rp 11.573.000

Sementara itu, Hasyim Asy’ari dalam konfrensi pers usai keluar putusan pemberhentian dirinya sebagai Ketua KPU RI, berterima kasih kepada DKPP RI yang telah menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada dirinya terkait kasus dugaan asusila.

“Saya mengucapkan Alhamdulillah dan saya ucapkan terima kasih kepada DKPP yang telah membebaskan saya dari tugas-tugas berat sebagai anggota KPU yang menyelenggarakan Pemilu,” ujar Hasyim, Rabu (3/7/2024).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home