CYBERSULUT.NET-Sebagaimana Undang-undang No 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, kendaraan bermotor atau kendaraan roda dua diklasifikasikan kendaraan perorangan, bukan angkutan umum, menjadi perhatian DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).
Sebagaimana dikatakan Wakil Ketua Komisi III DPRD Sulut Amir Liputo, Komisi III yang berhubungan dengan perhubungan, merasa dilema dalam menerapakan aturan terkait angkutan roda dua atau ojek.
“Namun dengan UU 32 tentang Pemerintah Daerah, dibolehkan hal itu diatur oleh daerah untuk mengatur dengan catatan tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi. Ituu yang jadi dilema, disatu sisi ingin kita akomodir dan di satu sisi itu bertentangan dengan aturan,” kata Liputo.
Dilanjutkan Liputo, kehadiran ojek atau angkutan roda dua ereka mencari nafkah dari profesi itu dan terciptalah lapangan kerja.
“Prinsipnya saya pribadi mendukung itu, agar teman-teman ojek ada payung hukum. Itu yang akan DPRD dorong dan perjuangkan agar kedepan teman-teman kita yang selama ini sudah berprofesi sebagai tukang ojek perlu kita lindungi,” tutupnya.
Penulis: Anggawirya Mega