Bongkar Pasang AKD DPRD Sulut Berpolemik

CYBERSULUT.NET – Pembacaan surat masuk DPRD Sulawesi Utara (Sulut) terkait pergantian perubahan personil AKD sejumlah fraksi menimbulkan polemik.

Polemik tersebut terjadi ketika Ketua FRNK Felly Runtuwene dalam rapat paripurna, Senin (05/11/2018) mempertanyakan keabsahan surat tersebut karena menilai PKPI yang merupakan partai Bart Senduk sendiri sementara berproses yang mungkin pimpinan DPRD Sulut sendiri sudah menerima surat pertanggal 5 September 2018 dari PKPI sudah mengirimkan surat ke ketua DPRD menyangkut PAW.

“Kemudian pertanggal 15 Oktober dengan proses Ketua DPRD sendiri mengeluarkan surat untuk permintaan kelengkapan administrasi ke KPU kemudian dari KPU membalas suratnya pertanggal 26 Oktober 2018 satu berkas yang diberikan bunyi suratnya adalah PAW dari PKPI kepada ketua DPRD. Kemudian saya dari FRNK yang didalamnya ada Hanura, PKPI dan Nasdem saya menerima surat yang ditandatangani oleh DPN PKPI judulnya perihal pemberitahuan PAW atas nama bersangkutan. Jadi saya rasa surat yang dibacakan adalah ilegal,” tegas Runtuwene.

Sementara, Sekretaris FRNK yang menandatangani surat fraksi tersebut Noldy Lamalo dalam kesempatan yang sama menuturkan FRNK terdiri dari 3 partai, sebelum dibentuk fraksi ini ada kesepakatan dua fraksi bergantian untuk jabatan ketua.

“Yakni yang pertana Nasdem dan kedua PKPI yang ada kesepakatan ditandatangani oleh koordinator fraksi Marthen Manopo dimana 2,5 tahun harus ada pergantian. Urusan tidak bisa dilanjutkan, kita harus konsisten. Pergantian pimpinan fraksi ini tidak ilegal. Ketua fraksi harus memakai hati nurani sesuai kesepakatan pertama. Ini yang perlu dipertanyakan. Kita butuh perubahan dan restorasi. Dan sesuai hasil rapat ibu Felly sudah setuju diganti,” ujar Lamalo.

Bart Senduk sendiri, menanggapi pernyataan Felly Runtuwene menegaskan, apa yang dihadapai partainya ini sementara beracara di pengadilan.

“Saya sudah masukkan ke pengadilan. Dan yang saya ajukan ke pengadilan terkait keanggotaan saya di partai,” ungkap Senduk.

Menanggapi polemik yang terjadi, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw menyampaikan bahwa proses PAW tidak menghilangkan hak-hak anggota DPRD.

“Sesuai Tatib dan PP 12, pimpinan fraksi dipilih oleh anggota fraksi. Karena ini urusan fraksi, rapat lagi lah untuk kelanjutan kalau sudah ada surat masuk nanti saya bacakan lagi,” kata Angouw.

Sebelumnya, Ketua DPRD Sulut Andrei Angouw membacakan surat masuk pergantian perubahan personil AKD Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dimana Boy Tumiwa menggantikan Eva Sarundajang sebagai anggota Banggar DPRD Sulut.

Sementara, pergantian AKD juga terjadi dalam tubuh Fraksi Restorasi Nurani untuk Keadilan (FRNK) dengan nomor 14 tanggal 2 November 2018 dimana Bart Senduk menggantikan Felly Estelita Runtuwene sebagai Ketua FRNK.

Penulis : M Anggawirya

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home