CYBERSULUT.NET – Terkait pembuangan mayat ABK (anak Buah Kapal) asal Indonesia oleh salah satu perusahaan Penangkap ikan di laut lepas, Kepala BP2MI (Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia), Benny Rhamdani di undang komisi XI untuk Rapat Dengar Pendapat (RDP), Rabu (06/5/2020) yang dimulai pukul 19:00 hingga Pukul 01:30, Kamis (7/5/2020).
Rhamdani dalam penjelasannya saat menjawab cercaan pertanyaan dari Komisi XI menyampaikan, bahwa BP2MI serius menangani masalah pembuangan jenazah tersebut serta sudah mengambil langkah dilapangan berkoordinasi dengan kementerian dan Lembaga terkait.
Menurut Rhamdani, dalam banyak kasus soal ABK, BNP2TKI tetap menanganinya sebagaimana UU no 18 tahun 2017 tentang BP2MI. ABK masuk didalamnya, tapi masih terkendala Peraturan Pemerintah (PP) sebagai tuntunan tapi sampai sekarang belum Rampung.
“Masalah Pembuangan jenazah ABK-sedang didalami dan di selidiki secara serius dengan dua pendekatan. Pertama menyangkut pembuangan mayat/jenasah yang dibuang kelaut, Kedua apakah ada kasus eksploitasi dan penganiayaan terhadap ABK itu sendiri yang akhirnya berujung ABK tersebut harus dibuang ke laut,” tukas Rhamdani.
REDAKSI