CYBERSULUT.NET – Menteri yang baru dilantik Presiden Jokowi akan mendapat tunjangan seumur hidup meskipun hanya menjabat selama dua bulan. Belum lama ini Jokowi melantik dua Menteri baru, yakni Rosan Roeslani sebagai Menteri Investasi/Kepala BKPM dan Supratman Andi Agtas sebagai Menteri Hukum, dan HAM.
Fakta menariknya adalah Menteri baru Jokowi ini bakal mendapat uang pensiun, dan tak tanggung-tanggung mereka juga memperoleh tunjangan seumur hidup.
Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 50 Tahun 1980 Tentang Hak Keuangan/Administratif Menteri Negara Dan Bekas Menteri Negara Serta Janda/Dudanya.
Dalam aturan tersebut dijelaskan bahwa setiap Menteri yang berhenti dengan hormat dari jabatannya berhak memperoleh pensiun. Besaran uang pensiun ini sendiri ditetapkan berdasarkan lamanya masa jabatan.
“Besarnya pensiun pokok sebulan adalah 1 persen dari dasar pensiun untuk tiap-tiap satu bulan masa jabatan dengan ketentuan bahwa besarnya pensiun pokok sekurang-kurangnya 6 persen dari dasar pensiun,” tulis Pasal 11 Ayat 2 PP 50 Tahun 1980.
Untuk diketahui, sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2000, gaji pokok Menteri saat ini ada di angka Rp5.040.000 per bulan. Angka tersebut kemudian dikalikan 1 persen untuk setiap bulannya.
Dengan begitu, ditemukan jumlah sebesar Rp50.400 per bulan. Sementara Rosan dan Supratman menjabat selama dua bulan, maka uang pensiun seumur hidupnya adalah Rp100.800 per bulan.