CYBERSULUT.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, Selasa (12/03/2019) menggelar Sosialisasi Pengawasan Partisipatif dengan tajuk, “Peran strategis kaum milenial dalam pengawasan pemilu serentak tahun 2019 di Kota Tomohon”
Sosialisasi yang digelar di RM Cella Bakery Tomohon ini, hadir sebagai Narasumber, Anggota Bawaslu Provinsi Sulut, Kenly M. Poluan serta Ketua Bawaslu Kota Tomohon, Desy Soputan serta Koorsek Bawaslu Kota Tomohon, Muhamad Ibrahim yang tampil sebagai moderator.
Dalam kesempatannya Poluan mengatakan, Politik uang bisa dilakukan oleh siapa saja, tetapi undang-undang yang melarang politik uang mengatakan penindakan terhadap mereka yg melakukan politik uang bukan hanya peserta pemilu tapi setiap orang pada saat hari pungut hitung.
“Jika terbukti bisa didenda dan dipenjara, itu tidak saja dikenakan kepada peserta pemilu tapi bisa diberikan kepada setiap orang, jika dilakukan pada pungut hitung,” ujar Poluan.
Poluan juga mengatakan jika peserta pemilu yang kedapatan melakukan politik uang, bisa dikenai sanksi administrasi hukum berupa peringatan tertulis, tidak diikutkan pada tahapan selanjutnya atau tertentu dan bisa dibatalkan kepesertaannya pada pemilu.
“Jika peserta pemilu yang kedapatan melakukan politik uang, bisa dikenai sanksi administrasi hukum berupa peringatan tertulis, tidak diikutkan pada tahapan selanjutnya atau tertentu dan bisa dibatalkan kepesertaannya pada pemilu,” terang Poluan.
“Jadi mari kita, pertama jangan menerima kalau dikasih uang, karena ada istilah lama dalam politik, dimana tidak ada makan siang gratis dalam politik,” ungkap Poluan.
Dirinya juga menghimbau bahwa dalam pemilu nanti jangan melakukan instrumen isu yang mengandung SARA untuk mengajak seseorang mendukung calon tertentu.
“Jangan menggunakan Instrumen agama, budaya, atau daerah dalam mengajak seseorang untuk mendukung calon tertentu,” tutup Poluan yang juga adalah Koordinator Divisi Pengawasan, Humas, dan humal Bawaslu Provinsi Sulut.
Sumber : Humas Bawaslu Sulut