CYBERSULUT.NET – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) bersama dengan Bawaslu Kabupaten Bolaang Mongondow mengadakan pengawasan di kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bolaang Mongondow terkait dengan pelipatan surat suara yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Bolaang Mongondow (Bolmong), Selasa (12/03/2019).
Anggota Bawaslu Provinsi Sulut Mustarin Humagi yang turun langsung mengawasi pelipatan surat suara mengatakan bahwa sangat mengapresiasi kerja dari penyelenggara teknis dalam hal ini KPU yang sudah menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk teknis.
“Perlu di apresiasi kerja dari penyelenggara teknis dalam hal ini KPU yang sudah menjalankan tugas sesuai dengan petunjuk teknis,” ujar Humagi yang juga adalah Koordinator Divisi Penindakan Pelanggaran Bawaslu Provinsi Sulut.
Humagi juga mengungkapkan bahwa Hasil pengawasan terhadap proses lipat kertas suara pada KPU terdapat beberapa masalah terutama pada surat suara yang cacat dan kotor.
“Terkait soal bahwa ada surat suara yang cacat ataupun kotor, akan segera di rekomendasi kan kepada KPU,” ungkap Humagi.
Ia juga menambahkan bahwa Bawaslu Provinsi Sulut bersama dengan seluruh Bawaslu Kabupaten Kota lainnya akan tetap terus berkoordinasi untuk mengawasi bukan hanya di Bolaang Mongondow tetapi juga diseluruh Kabupaten yang ada di Provinsi Sulut.
“Kami dalam hal ini Bawaslu akan tetap terus berkoordinasi dengan seluruh Bawaslu Kabupaten Kota lainnya untuk mengawasi bukan hanya di Bolaang Mongondow tapi di seluruh Kabupaten kota lain yang ada di Provinsi Sulut,” tegas Humagi.
Dalam hasil pengawasan ini diketahui terdapat 6936 surat suara yang bermasalah, seperti bercak pada surat suara bagian depan dan belakang serta surat suara yang tidak terlalu jelas cetakannya.
Sumber : Humas Bawaslu Sulut