Bahar bin Smith Pilih Busuk di Penjara Daripada Minta Maaf

Habib Bahar bin Smith Foto: dok. Front TV

CYBERSULUT.NET – Habib Bahar bin Smith dipolisikan Jokowi Mania dan Cyber Indonesia karena ceramahnya yang menyebut ‘Jokowi kayaknya banci’ hingga ‘Jokowi haid’. Dia juga didesak minta maaf. Meski demikian, Habib Bahar mengaku tak gentar.

Habib Bahar mengatakan ceramahnya saat itu terkait dengan adanya aksi 4 November 2016 atau Aksi 411. Dia menilai Jokowi sebagai presiden RI saat itu tak merespons keresahan umat.

“Saya mengatakan Jokowi presiden banci karena waktu aksi 411 jutaan umat Islam mendatangi depan Istana untuk bertemu dengannya untuk meminta keadilan penegakan hukum. Dia sebagai presiden malah lari dari tanggung jawab dan lebih memilih urusan yang tidak penting daripada jutaan umat Islam yang ingin menemuinya. Malah para habaib, kiai, dan ulama diberondong dengan gas air mata,” kata Habib Bahar, Sabtu (1/12/2018).

Habib Bahar mengakui dalam ceramahnya dia menyebut Jokowi pengkhianat bangsa. Sebab, menurut dia, Jokowi telah memberi janji palsu karena tidak bisa membuat seluruh rakyat Indonesia sejahtera.

“Rakyat menderita, susah, kehausan, kelaparan, yang makmur China, Barat, yang makmur perusahaan-perusahaan asing, kita pribumi Indonesia menjadi budak di negara kita sendiri,” ujarnya.

Soal dirinya yang dilaporkan ke polisi terkait dengan ceramahnya, Habib Bahar bin Smith mengaku tak gentar. Dia mengaku siap dipenjara demi membela rakyat.

“Kalau mereka mendesak saya minta maaf maka demi Allah saya lebih baik memilih busuk dalam penjara daripada harus minta maaf,” ujarnya.

Baca juga: Polisi akan Periksa Habib Bahar bin Smith Senin Pekan Depan

Polisi mengatakan Habib Bahar telah dicekal ke luar negeri terhitung mulai 1 Desember 2018. Pencekalan itu terkait dengan kasus ujaran kebencian atau hate speech terhadap Jokowi.

“Yang bersangkutan (Bahar bin Smith) telah dilakukan pencekalan pada hari ini, sesuai surat dari Bareskrim Polri tertanggal 1 Desember 2018 ke Dirjen Imigrasi,” kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo, Sabtu (1/12/2018).

Baca juga: Para Pembela Habib Bahar bin Smith ‘Kayaknya Jokowi Banci’

Dari hasil penyelidikan, diketahui Habib Bahar bin Smith melakukan ceramah yang dinilai menghina Jokowi pada Januari 2017 di Palembang, Sumatera Selatan.

“Tim gabungan Bareskrim dari Direktorat Tindak Pidana Umum dan Siber dan Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumatera Selatan yang melaksanakan sidik kasus ujaran kebencian yang dilakukan oleh Habib Bahar, karena lokus dan tempusnya di Palembang pada Januari 2017,” terang Dedi.

Sebelumnya, pihak Jokowi Mania dan Cyber Indonesia melaporkan Habib Bahar bin Smith ke polisi. Habib Bahar dianggap melakukan orasi yang mengandung unsur hate speech.

Sumber : detik.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home