Awas, Capture Percakapan WhatsApp Tanpa Ijin Bisa Terancam Hukuman

CYBERSULUT.NET – Tak sedikit orang yang suka melakukan capture (screen-capture) percakapan WhatsApp. Tentunya, dengan berbagai alasan. Salah satunya dijadikan sebagai bahan bercandaan.

Namun, mulai sekarang, sebaiknya Anda berpikir dua kali untuk melakukan screen-capture percakapan di WhatsApp atas alasan apapun. Pasalnya, karena hanya hal sepele tersebut, Anda bisa dijebloskan ke penjara karena digugat oleh korban.

Ya, tindakan pengambilan capture isi percakapan yang bersifat pribadi tanpa seizin nama yang tercantum dalam percakapan tersebut bisa kena hukuman. Itu tertuang dalam Pasal 26 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Pasal tersebut berbunyi:

“Kecuali ditentukan lain oleh peraturan perundang-undangan, penggunaan setiap informasi melalui media elektronik yang menyangkut data pribadi seseorang harus dilakukan atas persetujuan orang yang bersangkutan.” Kemudian ayat 2 pada pasal yang sama membolehkan siapa saja yang merasa diragukan atas tindakan tersebut bisa mengajukan gugatan.

 

 

Editor : Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *