CYBERSULUT.NET – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPANRB) Tjahjo Kumolo menerangkan, saat ini hanya sedikit kasus pelanggaran netralitas aparatur sipil negara (ASN) yang dijatuhi sanksi. Pasalnya pejabat pembina kepegawaian (PPPK) yaitu kepala daerah enggan menjatuhi sanksi disiplin.
“Gubernur/bupati/walikota enggan menjatuhkan disiplin karena menyangkut kepentingan yang bersangkutan sebagai elite politik,” ujar Tjahjo dalam pesan singkatnya, Selasa (1/9/2020).
Kemendagri saat ini bersama KASN sedang merumuskan sanksi disiplin yang tegas. Sanksinya adalah jika diketahui melanggar disiplin PNS, akan dilakukan pemblokiran data ASN yang bersangkutan oleh BKN.
“Dengan pemblokiran data tersebut maka hak-hak kepegawaian yang bersangkutan tidak dapat dilayani,” ujarnya.
Hal ini akan dilakukan sebagai bagian penegakan disiplin netralitas ASN. Rencananya sanksi ini akan diatur dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) MenPANRB, KASN, Bawaslu dan Mendagri.
“Oleh karena itu rencana tanggal 10 September akan dilakukan penandatanganan SKB antara MenPANRB dengan KASN, Mendagri, dan Bawaslu,” tutup politikus PDIP tersebut.
Sumber : okezone.com