Antisipasi Potensi Kebakaran Hutan dan Lahan, Pemkab Minut Terbitkan Surat Edaran

CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

CYBERSULUT.NET – Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara dibawah kepemimpinan Bupati Minahasa Utara Joune Ganda dan Wakil Bupati Kevin Lotulung, melalui Sekretaris Daerah (Sekda), Novly Wowiling resmi mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 2224/BPBD/SEKRE/VII/2025 tentang Himbauan Mengantisipasi Musim Kemarau.

Surat edaran ini diterbitkan menyusul Rapat Koordinasi Pengendalian Kebakaran Hutan di Provinsi Sulawesi Utara bersama Gubernur Sulut pada 24 Juli 2025.

Dalam edaran tersebut, pemerintah mengingatkan masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla) serta mengimbau agar semua pihak mengambil langkah pencegahan.

“Dilarang membuka lahan dengan cara membakar, baik untuk bertani maupun keperluan lainnya. Jangan membuang puntung rokok atau benda mudah terbakar di area terbuka, khususnya di hutan, lahan kering, dan kebun,” Bunyi dalam surat edaran yang ditandatangi oleh Sekda Novly Wowiling.

Warga Kabupaten Minut juga diimbau untuk :

  • Menyimpan alat-alat yang dapat memicu api di luar jangkauan anak-anak;
  • Mengedukasi masyarakat tentang bahaya dan dampak karhutla melalui kegiatan di tempat ibadah, sekolah, kelompok tani, dan pertemuan warga;
  • Melaporkan segera tanda kebakaran hutan atau lahan melalui call center 112;
  • Menggunakan air secara bijak mengingat ketersediaan air berkurang selama musim kemarau.

Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara juga mengingatkan bahwa tindakan pembakaran hutan dan lahan dapat dikenakan sanksi tegas. Berdasarkan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, pelaku dapat dijatuhi pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar.

“Demikian himbauan ini disampaikan untuk menjadi perhatian dan dilaksanakan dengan sungguh-sungguh demi keselamatan bersama,” tulis surat edaran yang ditetapkan di Airmadidi pada 25 Juli 2025 itu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home