Akui Ada Kendala di Pemilu 2024, Zulkifli Densi Butuh Pendampingan Kejaksaan dan Polri

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Zulkifli Densi dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada tahapan Pemilu tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (28/06/2024).sambutannya di

CYBERSULUT.NET – Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada tahapan Pemilu tahun 2024, anggota Bawaslu Sulut, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi, Zulkifli Densi mengakui mengalami sedikit kendala terkait penanganan pelanggaran pemilu 2024.

Diungkapkan Zulkifli Densi, divisi terkendala dengan proses tersebut yang cukup menyita waktu.

“Kendalanya ketika proses pemeriksaan saksi yang mengharuskan untuk, jemput bola mengunjungi saksi di daerah tertentu, meskipun anggaranya tersedia. Selain itu kita dibatasi waktu 7 hari plus 7 hari,” ungkap Zulkifli Densi dalam Rapat Koordinasi dan Evaluasi Penanganan Pelanggaran pada tahapan Pemilu tahun 2024 di Provinsi Sulawesi Utara, Jumat (28/06/2024).

Jebolan komisioner Bawaslu Kota Bitung ini pun mengingatkan, untuk proses penanganan pelanggaran kedepannya nanti di Bawaslu, undang-undang hanya berikan waktu 3 plus 2 hari kalender.

“Artinya untuk hari Sabtu dan Jumat kita tetap melakukan proses penanganan pelanggaaran,” tutur Zulkifli Densi.

Oleh karena itu, Zulkifli Densi pun berharap peran serta pihak kejaksaan maupun Polri dalam mendampingi lansung Bawaslu saat menerima laporan gugatan pelanggaran pidana dari masyarakat.

“Walaupun di UU dikatakan dapat didampingi (Kejaksaan dan Polri), tapi bisa kita tekankan fokus disitu, agar dalam prosesnya maksimal,” tukas Zulkifli Densi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home