CYBERSULUT.NET – Pemerintah, DPR dan KPU menyepakati untuk merevisi undang-undang tentang Pemilu melalui penerbitan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu). Revisi ini dilakukan karena adanya daerah otonomi baru (DOB) di Papua.
Hal ini menjadi kesimpulan dalam rapat kerja (Raker) antara Komisi II DPR, Menteri dalam negeri (Mendagri), Komisi Pemilihan Umum (KPU), Bawaslu, dan DKPP. Rapat ini digelar hari ini, Rabu (31/8/2022).
“Komisi II DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri, Komisi Pemilihan Umum RI, Badan Pengawas Pemilihan Umum RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum RI menyetujui untuk diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) sebagai perubahan terhadap beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum,” demikian hasil kesimpulan rapat.
Dalam rapat ini juga menyepakati bahwa sebelum Perppu tersebut diterbitkan, maka pelaksanaan tugas dan wewenang penyelenggaraan pemilu di provinsi baru wilayah Papua dilaksanakan oleh KPU RI dan Bawaslu RI sampai dengan terbentuknya KPU Provinsi dan Bawaslu RI di provinsi baru wilayah Papua.
Dalam rapat ini, dijelaskan urgensi terkait perlunya revisi UU Pemilu ini. Sebab, dalam UU Pemilu mengatur bahwa pemungutan suara dilakukan hanya pada 34 provinsi yang ada sebelum dibentuknya Provinsi Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan. UU Pemilu juga sudah mengunci detail daerah pemilihan (dapil) di Papua untuk pemilihan legislatif tingkat provinsi, sementara dapil di Papua pasti berubah imbas pemekaran.
Selain itu, bertambahnya provinsi di Papua juga berdampak pada bertambahnya alokasi kursi di DPR RI, sedangkan UU Pemilu telah mengunci alokasi kursi di DPR RI sebanyak 575 orang. Ketentuan ini perlu direvisi. Sementara itu, 3 undang-undang tentang 3 provinsi baru di Papua telah mengamanatkan bahwa ketiga provinsi itu akan ikut serta dalam Pemilu 2024.
Sumber : okezone.com