6 Tahun Menjabat Bendahara DPRD Sulut, Bagus Yunianto : Jadi Motivasi Tingkatkan Kinerja

Sekretaris DPRD Sulut, saat menyerahkan SK Pengangkatan kepada Bagus Yunianto sebagai Bendahara DPRD Sulut, Senin (12/01/2022).

CYBERSULUT.NET – Menjabat sebagai pengelolah keuangan atau Bendahara dalam suatu instansi pemerintahan, bukanlah hal yang mudah serta membutuhkan ketelitian tinggi dalam mengolah keuangan.

Ketelitian dan fokus dalam menjalankan tugas sebagai Bendahara, membuat sosok Bagus Yunianto kembali dipercayakan Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), untuk melanjutkan tugas sebagai Bendahara di instansi tersebut.

Kepada media, Bagus Yunianto mengungkapkan di awal menjalankan tugas sebagai Bendahara DPRD Sulut di era kepemimpinan Sekretaris Bartolomeus Mononutu, sempat khawatir terjadi kelalaian dalam mengelola administrasi keuangan.

“Di awal saya dipercayakan, sistim pembayaran non tunai masih dominan. Jadi antara pembukuan dan fisik keuangan yang selalu saya fokus,” ungkap Bagus, Rabu (12/01/2022) diruang kerjanya.

Seiring berjalan waktu, Bagus mengaku mulai terbiasa menjalankan tugas tersebut karena sistim transaksi pembayaran hak para anggota DPRD Sulut berlaku non tunai.

“Terima kasih, Pimpinan saya masih mempercayakan tanggungjawab ini sampai 6 tahun berturut. Kepercayaan ini memotivasi saya untuk tingkatkan kinerja dan tanggungjawab,” tukasnya.

Diketahui, awal karir Bagus Yunianto sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas Perkebunan Pemerintah Provinsi Sulut pada pengangkatan tahun 2012.

Tahun 2015, Bagus Yunianto di tugaskan sebagai staf di sub bagian perencanaan dan penganggaran di bidang keuangan Sekretariat DPRD Sulut.

Sekertaris DPRD Sulut, Bartolomeus Mononutu pada tahun 2017 mempercayakan Bagus Yunianto menjalankan tugas sebagai bendahara di gedung rakyat tersebut, hingga era kepemimpinan Sekretaris Glady Kawatu saat ini di tahun 2022.

 

Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *