Terima Aspirasi Serikat Petani, Michaela Paruntu Akui Paham Kebutuhan Petani

CYBERSULUT.NET – Pimpinan sementara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Michaela Paruntu memimpin pertemuan dengan serikat petani, Selasa (24/9/2024).

Dalam kesempatan tersebut, Michaela Paruntu yang didampingi Pricylia Rondo dan Feramitha Mokodompit mendengarkan sejumlah aspirasi serikat petani terkait pemnafaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) yang sering dikriminalisasi aparat kepolisian.

Menanggapi aspirasi serikat petani tersebut, Michaela Paruntu mengatakan siap menampung semua aspirasi tersebut, namun ada regulasi yang harus ditaati untuk dilanjutkan dalam pembahasan.

“Saya paham dengan keinginan serikat petani, kami akan bahas bersama. Namun untuk pembahasan lebih lanjut harus menunggu adang bidang komisi terkait, termasuk aspirasi yang meminta agar ada pembentukan pansus,” tukas Michaela Paruntu.

Berikut 12 Tuntutan yang disampaikan :

  • Hentikan perampasan/pengambilan tanah yang digarap petani di Kalasey Dua dengan berdalih untuk kepentingan daerah.
  • Hentikan kriminalisasi oleh aparat kepolisian bagi petani yang menggarap di atas tanah HGU.
  • Usut tuntas pengembangan HGU yang menjual tanah negara untuk kepentingan diri sendiri seperti HGU Desa Ratatotok di Desa Ratatotok Kabupaten Minahasa Tenggara.
  • Cabut izin HGU yang tidak mengelola sesuai peruntukan dan menterlantarkan lahan HGU PT Ratatotok di Desa Ratatotok dan PT Uskami di Desa Basaan Kabupaten Minahasa Tenggara.
  • Menolak pemberlakukan Undang-Undang Bank Tanah di Desa Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow.
  • Segera mendistribusi tanah yang digarap masyarakat petani di atas lahan HGU, hak pakai, hak guna bangunan tanah yang diklaim pihak kehutanan yang sudah menjadi perkebunan dan perkampungan rakyat.
  • Membatalkan sertifikat yang dikeluarkan DPR di atas lahan eks HGU atas nama perorangan seperti di Desa Ongkaw dan eks PT Sidate Murni di Desa Pakuweru Utara.
  • Selesaikan tanah eks HGU yang sudah menjadi perkampungan di Desa Pandu.
  • Segera di retribusi ke masyarakat petani, tanah PTPN yang tidak berproduksi di Desa Boyong Atas dan Desa Tinawangko Kabupaten Minahasa Selatan.
  • Segera menyerahkan permohonan masyarakat petani Desa Pungkol Kabupaten Minahasa Selatan, tanah HGU 20 persen dari luas tanah sesuai amanah Perpres 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria.
  • Ketua/Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara segera membuat Pansus penyelesaian sengketa tanah.
  • Pemerintah dan DPRD segera melaksanakan dan menjalankan TAP MPR Nomor 9 Tahun 2001 tentang Reforma Agraria.

Dalam pertemuan dengan serikat petani tersebut, tampak juga anggota DPRD Sulut lainnya, diantaranya Jeane Laluyan, Harry Porung, Remly Kandoli, Pierre Makisanti, Henry Walukow, Royke Anter, Eugenie Mantiri dan Ruslan Abdul Gani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home