CYBERSULUT.NET – Musikus Anji resmi ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus penyalahgunaan narkoba yang menjeratnya. Apalagi hasil pemeriksaan tes urine menunjukan pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto positif mengonsumsi ganja.
Saat diperiksa polisi, Anji eks Drive mengaku sudah sembilan bulan belakangan ini mengonsumsi barang haram tersebut.
“Dari hasil pemeriksaan kami yang terakhir ini dimulai sekitar September (2020), berarti sekitar delapan sampai sembilan bulan,” ujar Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, di Polres Metro Jakarta Barat, Selasa (15/6/2021).
Selama menjalani pemeriksaan Anji dikatakan Ronaldo sangat kooperatif. Sehingga penyidikan bisa berjalan dengan lancar dan baik.
“Hasil pengembangan. Jadi dari hasil pemeriksaan saya sampaikan tadi di depan, yang bersangkutan kooperatif,” tutur Ronaldo.
Anji juga telah menjalani serangkaian pemeriksaan kesehatan, termasuk di dalamnya tes urine. Anji dinyatakan positif zat THC, yang merupakan zat narkoba yang terkandung dalam ganja.
“Artinya dari hasil urine, EAP alias ANJ positif THC dengan barang bukti yang ditemukan adalah jenis narkoba ganja. Jadi selaras yang bersangkutan menggunakan atau mengonsumsi narkoba jenis ganja,” sambungnya.
Seperti diketahui Anji ditangkap di kawasan Cibubur, Jakarta Timur pada 11 Juni 2021. Dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti ganja.
Setelah menemukan barang bukti ganja saat penangkapan di Cibubur, Jakarta Timur, polisi juga menemukan ganja yang disimpan Anji eks Drive di Bandung, Jawa Barat.
Hal itu diketahui polisi setelah memeriksa pemilik nama asli Erdian Aji Prihartanto, yang mengaku menyimpan ganja di kediamannya di kota Kembang.
“Anggota kami juga sudah melakukan pengembangan. Jadi ada dua TKP mengamankan barang bukti yakni pertama di Cibubur dan didapatkan lagi di Bandung,” kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, AKBP Ronaldo Maradona Siregar, Selasa (15/6/2021).
Sumber : Liputan6.com