
CYBERSULUT.NET – Dalam rangka memperingati HUT RI ke-78, kantor wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sulawesi Utara (Sulut) mengusulkan 1.843 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) untuk mendapatkan remisi.
“Semua yang sudah memnuhi prosedur dan administratif, tentunya berhak mendapatkan remisi khusus (RK) I dan II” ujar Kepala Kanwil Kemenkumham Sulut, Ronald Lumbuun kepada media, Selasa (08/08/2023).
Diungkapkan Lumbuun, dari total 1.843 diantaranya sebanyak 1.818 kategori RK I (pengurangan sebagian) dan 25 WBP untuk RK II (langsung bebas).
“SK akan dikeluarkan oleh Dirjen Pemasyarakatan biasanya H-1,” tutur Ronald Lumbuun.
Lanjut dikatakannya, pemberian remisi tersebut akan di pusatkan di Lembaga Pemasyarakatan Klas II A, Kecamatan Tuminting, Kota Manado.
“Mudah-mudahan diserahkan secara langsung oleh Gubernur Sulut, Olly Dondokambey,” tukas Lumbuun.
Sementara itu, Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Kalqpas) Kota Manado, Marulye Simbolon saat ditemui media mengatakan, pihaknya mengusulkan 354 dari 446 warga binaan.
“Ada selisih karena ada yang membuat pelanggaran, register f, pindahan dari rutan dan lapas lain serta ada yang belum memenuhi syarat. Seluruh narapidana berhak mendapat remisi. Syaratnya berkelakuan baik dan sudah menjalani hukuman 6 bulan,” tukas Simbolon.
Christy Lompoliuw