CYBERSULUT.NET – Konten video yang marak beredar di media sosial seperti mencegat orang di keramaian kemudian menanyakan calon presiden atau wakil presiden maupun calon legislatif, bisa dilaporkan karena memenuhi unsur pelanggaran.
“Kalau memang sampai ada konten kreator itu telah melakukan hal itu, apakah bapak/ibu telah melaporkan itu kepada Bawaslu, kalau itu mungkin ada misalnya di Instagram atau Tik tok silahkan dilaporkan atau segera dilaporkan karena itu memenuhi unsur pelanggaran,” kata akademisi teknik informatika, Irene Tangkawarou dalam kegiatan Sosialisasi Pengawasan Pemilu Partisipatif Pada Pelaksanaan Pemilu 2024 di Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Senin (29/01/2024) di Hotel Peninsula Manado.
Menurut Irene, video yang disebarkan dan dibuat oleh konten kreator tersebut bisa mempengaruhi hak pilihan pemilih.
“Apalagi orang itu masih ragu memilih si A, si B atau si C. Ketika ada pemanfaatan pihak ke-3 atau konten kreator yang sudah masuk dalam makro lebih dari satu juta pengikut atau followers. Nah, ketika yang menonton itu masih bingung, karena kita suka konten kreator A, konten kreator A, artis A atau artis B yang mendukung salah satu peserta otomatis akan terpengaruh atau tergiring,” tuturnya.
Oleh karena, dirinya kembali menegaskan konten tersebut bisa dilaporkan jika sudah mengganggu, apalagi saat dicegat lalu ditanya soal calon presiden pilihan.
“Dicegat di Mall kemudian ditanya memilih nomor urut berapa, itu sangat menggangu juga dan kasihan juga masyarakat yang menonton. Apalagi memilih berdasarkan karena dia followernya konten kreator tersebut dan suka sekali terhadap konten kreator dan memilih berdasarkan konten kreator punya keinginan akhirnya tergiring. Ini harus dilaporkan kepada Bawaslu,” tukas Irene.
REDAKSI