CYBERSULUT.NET – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) mengeluarkan Surat Edaran (SE) ke daerah dengan perihal pemberian insentif fiskal terkait Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Plh. Direktur Jenderal (Dirjen) Bina Pemerintahan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan mengatakan, SE tersebut diterbitkan dengan permintaan ke seluruh pemerintah daerah untuk bisa membuat kebijakan dalam rangka pengendalian inflasi, serta untuk mendorong pertumbuhan investasi di daerah.
“Ini kaitannya dengan PBBKB. PBBKB ini kan dasar pungutannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2023. Kalau dulu dasarnya itu Undang-Undang 28/2009,” ujar Horas.
Sebelumnya, rata-rata daerah menetapkan tarif PBBKB itu di angka 5-7,5 persen. Kemudian, dengan berbagai pertimbangan, saat penyusunan peraturan daerah (perda) di Kaltara ditetapkan untuk PBBKB itu 10 persen.
“Dengan berbagai pertimbangan waktu penyusunan perda tentang PDRD (Pajak Daerah dan Retribusi Daerah) ini, mungkin semangat DPRD itu bagaimana agar ada penguatan fiskal, makanya ditetapkan dengan yang paling tinggi (10 persen),” katanya.
Horas juga mengatakan, dengan melihat perkembangan yang ada, maka seluruh daerah diminta agar tidak menaikkan harga BBM dulu, karena hal ini sangat berpengaruh terhadap inflasi.
“Jadi kami datang ke Kaltara ini, salah satunya untuk berkoordinasi agar semua sama pemahamannya. Untuk di Kaltara, sudah ada langkah yang sedang dilakukan Pemprov Kaltara sesuai yang disampaikan Pak Mendagri, yaitu memberikan insentif fiskal,” tuturnya.
Sekarang ini Peraturan Gubernur (Pergub) terkait insentif fiskal tersebut sudah berproses dan saat ini tinggal harmonisasi. Harapannya dalam waktu dekat ini bisa berlaku, sehingga ini juga nanti membuat ada penyesuaian lagi pada harga BBM.
“Pastinya, dalam edaran itu sudah disampaikan, diharapkan jangan ada yang menaikkan PBBKB itu. Setidaknya di angka 5 persen atau sama dengan yang sebelumnya, supaya tidak berdampak terhadap perekonomian,” pungkasnya.
REDAKSI