CYBERSULUT.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) tahun 2024 dengan jumlah pemilih sebanyak 1.950.484.
DPT tersebut dibacakan Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Kepala Daerah serentak tahun 2024 tingkat Provinsi Sulut, Minggu (22/09/2024) di Four Point Hotel Manado.
“Dengan demikian, rekapitulasi Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2024 tingkat Provinsi Sulut, Model A rekap Provinsi dengan jumlah pemilih 1.950.484, apakah disetujui untuk disahkan,” ujar Kenly Poluan yang disambut persetujuan rapat pleno.
Berdasarkan Form Model A Rekap Provinsi, jumlah pemilih laki-laki sebanyak 983.484 dan perempuan 967.000.
Jumlah pemilih tersebut meliputi 15 Kabupqten/Kota, 171 Kecamatan, 1.839 Desa/Kelurahan dan 4.401 TPS.
Sebelumnya berdasarkan penyampaian hasil rekapitulasi 15 Kabupaten/Kota di Sulut, dalam Model A Rekap Provinsi Perubahan Pemilih, dari 15 Kabupaten/Kota, 171 jumlah Kecamatan, 1.839 jumlah Desa/Kelurahan, 4.401 jumlah TPS, 6.707 jumlah pemilih baru, 13.501 jumlah pemilih tidak memenuhi syarat dan 13.379 jumlah perbaikan data.
Penetapan DPT tersebut, ditindaklanjuti dengan penandatanganan berita acara, dilanjutkan dengan penyerahan berita acara dari KPU Sulut kepada tim pasangan calon, Dukcapil Sulut, BIN Daerah, Polda Sulut, Bawaslu Sulut dan Dinas Pendidikan Sulut.