Kenaikan Tunjangan Direksi Menambah Carut Marut BPJS Kesehatan

0
108

CYBERSULUT.NET – Belum juga selesai persoalan Defisit BPJS Kesehatan, akhir-akhir ini publik dikejutkan dengan Kenaikan Tunjangan Direksi BPJS Kesehatan.

Informasi yang diberitakan antaranews.com terkait penjelasan dari Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris menjelaskan bahwa, apa yang diterima oleh Direksi sudah sesuai undang-undang, terhadap apa yang diterima pada saat PT Askes. Perubahan dari BUMN PT Askes menjadi lembaga jaminan sosial tetap mempertahankan hak-hak karyawan dan direksi. Hal ini juga didukung oleh keterangan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati yang menambah tunjangan cuti tahunan bagi anggota dewan pengawas dan dewan direksi dengan nilai satu kali dan paling banyak dua kali dari nilai gaji dan upah sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 112 Tahun 2019 tentang Manfaat Tambahan Lainnya dan Insentif bagi Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi BPJS.

Menyikapi ini Juru Bicara dari Komunitas Peduli BPJS Kesehatan, Jarot Maryono mengatakan, merujuk UU No. 24 Tahun 2011 Tentang BPJS maka ditemukan ketentuan mengenai gaji diatur pada Pasal 44. Pasal 44 ayat (4) menyebutkan bahwa Dewan Pengawas, Direksi, dan karyawan memperoleh Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya yang sesuai dengan wewenang dan/atau tanggung jawabnya dalam menjalankan tugas di dalam BPJS. Kemudian ayat (5) menyebutkan Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) memperhatikan tingkat kewajaran yang berlaku. Kemudian ayat (8) menyebutkan Ketentuan mengenai Gaji atau Upah dan manfaat tambahan lainnya serta insentif bagi anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi diatur dengan Peraturan Presiden.”

“Peraturan Presiden yang dimaksud adalah Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2013 sehingga dapat diketahui bahwa Direksi adalah organ BPJS yang berwenang dan bertanggung jawab penuh atas pengurusan BPJS untuk kepentingan BPJS, sesuai dengan asas, tujuan, dan prinsip BPJS, serta mewakili BPJS baik di dalam maupun di luar pengadilan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial,” kata Jarot dalam pers rilis, Jumat (16/8/2019).

“Mengenai Gaji atau Upah anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi yang selanjutnya disebut Gaji atau Upah adalah penghasilan tetap berupa uang yang diterima setiap bulan oleh anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi BPJS. Sedangkan terkait Manfaat Tambahan Lainnya adalah tunjangan dan fasilitas berupa uang atau yang dapat dinilai dengan uang yang dibayarkan kepada anggota Dewan Pengawas dan anggota Direksi bersama-sama dengan pembayaran gaji atau upah,” tegas Jarot.

“Merujuk Perpres maka Tunjangan Direksi yang baru-baru ini dinaikan adalah termasuk komponen Manfaat Tambahan lainnya. Mengenai Tunjangan terdiri dari tunjangan hari raya keagamaan, purna jabatan, cuti tahunan, asuransi sosial dan perumahan. Namun menjadi pertanyaan apakah kenaikan tunjangan tersebut dalam tingkat kewajaran sebagaimana ditegaskan dalam UU BPJS Pasal 44 ayat (5)?” tandas Jarot

Jarot menyatakan, dengan persoalan Defisit BPJS Kesehatan, Penghapusan Peserta PBI dan akan dinaikan iuran BPJS Kesehatan menurut hemat Komunitas Peduli BPJS Kesehatan hal ini merupakan tindakan yang tidak wajar, karena sejatinya Direksi adalah organ BPJS yang seharusnya bertanggung jawab sepenuhnya untuk memperbaiki kondisi BPJS Kesehatan terlebih dahulu yang saat ini Defisit dibandingkan dengan permintaan kenaikan tunjangan kepada Kementerian Keuangan.”

“Dari sisi publik tentu saja kenaikan tunjangan adalah tidak wajar karena kewajiban Direksi BPJS Kesehatan sampai saat ini belum maksimal, terbukti dengan berulang kali BPJS Kesehatan mengalami Defisit dan sebentar lagi publik akan merasakan kenaikan iuran BPJS Kesehatan. Seharusnya Direksi BPJS Kesehatan melakukan inovasi dalam memperbaiki defisit jangan melulu dengan mengharapkan diberikan bantuan tambahan dari Kementerian Keuangan dan/ atau menaikan iuran BPJS Kesehatan” tukasnya.

 

Editor : Christy Lompoliuw

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here