Gaji TNI-Polri Naik, Ini Rinciannya

Foto : Ilustrasi TNI/Polri

CYBERSULUT.NET – Pemerintah melakukan juga menaikkan gaji pokok anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri). Tujuan kenaikan gaji TNI dan Polri ini untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI/Polri.

Kenaikan gaji pokok bagi anggota TNI tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas Atas PP Nomor 28 tahun 2001 Tentang Peraturan Gaji Anggota Tentara Nasional Indonesia.

Sedangkan kenaikan gaji pokok bagi anggota Polri tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga Belas atas PP Nomor 29 Tahun 2001 tentang Peraturan Gaji Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Dalam kedua PP tersebut dijelaskan pertimbangan pemerintah melakukan penyesuaian gaji pokok TNI/Polri untuk meningkatkan kinerja dan kesejahteraan anggota TNI dan Polri serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Dalam PP disebutkan, gaji pokok anggota TNI yang terendah yakni Prajurit Dua/Kelasi Dua dengan Masa Kerja Golongan (MKG) 0 sebesar Rp1.775.000, sedangkan tertinggi adalah Jenderal/Laksamana/Marsekal MKG 32 sebesar Rp6.405.500.

Sedangkan bagi anggota Polri, gaji pokok terendah adalah Bhayangkara Dua MKG 0 sebesar Rp1.775.000, dan tertinggi Jenderal Polisi MKG 32 sebesar Rp6.405.500.

Kedua PP itu ditetapkan Presiden Joko Widodo di Jakarta tertanggal 26 Januari 2024 dan diundangkan pada tanggal yang sama, dan berlaku pada tanggal diundangkan.

Gaji TNI 2024

Gaji TNI Golongan I (Tamtama)
Prajurit Dua Kelasi Dua: Rp 1.774.980 – Rp 2.741.148
Prajurit Satu Kelas Satu: Rp 1.830.492 – Rp 2.826.900
Prajurit Kepala Kelasi Kepala: Rp 1.887.732 – Rp 2.915.352
Kopral Dua: Rp 1.946.808 – Rp 3.006.612
Kopral Satu: Rp 2.007.612 – Rp 3.100.572
Kopral Kepala: Rp 2.070.468 – Rp 3.197.556

Gaji TNI Golongan II Bintara
Sersan Dua: Rp 2.271.996 – Rp 3.733.668
Sersan Satu: Rp 2.343.060 – Rp 3.850.416
Sersan Kepala: Rp 2.416.392 – Rp 3.970.836
Sersan Mayor: Rp 2.491.992 – Rp 4.095.036
Pembantu Letnan Dua: Rp 2.569.860 – Rp 4.223.124
Pembantu Letnan Satu Rp 2.650.320 – Rp 4.355.208

Gaji TNI Golongan III (Perwira Pertama)
Letnan Dua: Rp 2.954.124 – Rp 4.779.216
Letnan Satu: Rp 3.046.464 – Rp 5.006.448
Kapten: Rp 3.141.828 – Rp 5.163.048

Gaji TNI Golongan IV
Perwira Menengah

Mayor: Rp 3.240.108 – Rp 5.324.508
Letnan Kolonel: Rp 3.341.412 – Rp 5.491.044
Kolonel: Rp 3.445.956 – Rp 5.662.872
Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Laks Pertama Mars Pertama: Rp 3.553.740 – Rp 5.839.992
Mayor Jenderal Laks Muda Mars Muda: Rp 3.664.872 – Rp 6.022.620
Letnan Jenderal Laks Madya Mars Madya: Rp 5.485.644 – Rp 6.210.972
Jenderal Laksamana Marsekal: Rp 5.657.256 – Rp 6.405.264

Gaji Polri 2024

Golongan I (Tamtama)
Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.776.180 – Rp 2.742.528
Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.832.812 – Rp 2.829.300
Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.893.132 – Rp 2.926.352
Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.947.408 – Rp 2.998.512
Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.005.652 – Rp 3.103.652
Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.065.388 – Rp 3.200.076

Golongan II (Bintara)
Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.274.816 – Rp 3.734.368
Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.344.760 – Rp 3.850.416
Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.032 – Rp 3.976.896
Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.488.992 – Rp 4.098.816
Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.563.560 – Rp 4.219.324
Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.639.032 – Rp 4.357.008

Golongan III (Perwira Pertama)
Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.955.324 – Rp 4.791.096
Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.045.024 – Rp 4.996.368
Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.145.788 – Rp 5.171.648

Golongan IV
Perwira Menengah

Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.108 – Rp 5.322.228
Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.346.352 – Rp 5.495.944
Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.454.896 – Rp 5.658.912
Perwira Tinggi

Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen Pol): Rp 3.553.944 – Rp 5.842.512
Inspektur Jenderal Polisi (Irjen Pol): Rp 3.671.112 – Rp 6.017.840
Komisaris Jenderal Polisi (Komjen Pol): Rp 5.493.264 – Rp 6.279.072
Jenderal Polisi: Rp 5.655.696 – Rp 6.397.824

Presiden Joko Widodo atau Jokowi secara resmi telah menerbitkan aturan terbaru terkait besaran kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) 2024. Aturan mengenai kenaikan gaji PNS tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 /2024 Tentang Penyesuaian Gaji Pokok Pegawai Negeri Sipil.

Kali ini, gaji PNS naik sebesar 8 persen dan gaji pensiunan sebesar 12 persen.

Sedangkan kenaikan gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) telah diatur melalui Perpres Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 Tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi dan Birokrasi (PANRB), Abdullah Azwar Anas juga memastikan sisa dari kenaikan gaji PNS dan gaji pensiunan akan cair dalam dua hari ke depan.

“Mestinya sudah bisa cair 1-2 hari ini,” ujar Menpan RB Anas kepada media di Jakarta, dikutip Rabu (31/1/2024).

 

Sumber : liputan6.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home