CYBERSULUT.NET – Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Donny Rumagit menegaskan sanksi bagi Partai Politik (Parpol) yang meminta maupun menerima mahar atau imbalan dari oknum tertentu untuk dapat dicalonkan dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.
Penegasan tersebut tertuang dalam surat himbauan yang diterbitkan Bawaslu Sulut kepada seluruh Parpol, khususnya Parpol yang telah memperoleh kursi pada pemilu terakhir di DPRD Provinsi Sulut berdasarkan penetapan dari KPU Sulawesi Utara.
Larangan menerima mahar politik tertuang dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang -Undang.
Dalam Undang-Undang tersebut, Pasal 47 ayat 1-6 memuat sanksi administratif bagi Partai Politik atau oknum dalam partai politik apabila terbukti menerima mahar politik yaitu dilarang mengajukan calon di daerah yang sama pada pemilihan berikutnya, pembatalan pasangan calon, denda 10 kali lipat dari nilai imbalan yang diterima.
Selain sanksi administratif , ada juga Sanksi Pidana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilihan Nomor 1 Tahun 2015 sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang nomor 2 tahun 2020 tentang perubahan ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota menjadi Undang-Undang.
Undang-Undang tersebut pada Pasal 187B dan Pasal 187C menegaskan anggota partai politik atau anggota gabungan partai politik yang menerima mahar politik dijerat dengan ancaman pidana maksimal 72 bulan serta denda 1 Milyar Rupiah, sedangkan untuk pemberi imbalan dijerat dengan ancaman Pidana maksimal 60 bulan serta denda maksimal 1 Milyar Rupiah.
Oleh karena itu, Donny Rumagit berharap adanya partisipasi aktif pengawasan dari masyarakat apabila ditemukan indikasi atau informasi dugaan pemberian mahar politik dalam proses tahapan pencalonan, untuk melaporkan kepada Bawaslu Provinsi/Kabupaten/Kota dan Panwascam untuk selanjutnya akan dilakukan investigasi.