Dinilai Tidak Objektif Terkait Putusan 90/PUU/2023, Tim Advokasi Akan Laporkan 9 Hakim MK ke Dewan Etik

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) / Sumber Foto : Website MK

CYBERSULUT.NET – Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No 90/PUU/2023 yang memutuskan Capres dan Cawapres berumur 40 tahun kecuali telah memiliki pengalaman menjadi kepala daerah, di satu sisi putusan MK tersebut Final dan Binding, namun di sisi lain publik mempertanyakan objektivitas dari MK.

Dalam keterangan tertulis yang diterima CYBERSULUT, Rabu (18/10/2023), Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia melalui perwakilannya, Yogi Pajar Suprayogi, menyayangkan Putusan MK yang final dan binding tersebut justru menimbulkan kontroversi. Mengingat hukum mengenai usia capres dan cawapres telah secara eksplisit diatur dalam Pasal 69 UU Pemilu.

“Padahal publik berharap banyak terobosan hukum untuk hal-hal yang belum diatur (kekosongan hukum), bukan malah membuat memperluas ketentuan sehingga menimbulkan kontroversi,” kata Yogi.

BACA : Kabulkan Sebagian Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres, MK Buka Peluang Generasi Muda ‘Terbaik’ Dicalonkan Dalam Pilpres

Tim Advokasi pun berencana melaporkan 9 Hakim MK ke Dewan Etik karena dinilai tidak objektif dalam memeriksa perkara No 90 tersebut.

“Ada dasar hukumnya dalam Peraturan MK No 2/2014, yang mengawasi Hakim MK adalah Dewan Etik. Sehingga kami akan laporkan 9 Hakim MK ini dalam waktu dekat,” ungkap Yogi.

Perwakilan tim advokasi lainnya, Zentoni menegaskan evaluasi MK sangatlah penting. Kalau evaluasi MK tidak dilakukan juga, maka tidak ada salahnya MK dibubarkan karena tidak objektif,” tegas Zentoni.

Perwakilan lainnya Johan Imanuel menambahkan, hakim MK ini sudah mengetahui kalau di UU Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, salah satu materi UU adalah tindak lanjut dari Putusan MK. Tindak lanjut itu dalam kekosongan hukum dan menjadi kewenangan DPR dan Pemerintah (open legal policy)”.

“Makanya seharusnya MK ini berhati-hati dalam memutus perkara. Jangan sampai karena frasa “atau” seperti Putusan MK 90 ini malah menimbulkan dampak luas ke masyarakat, yang tidak semua merasa dirugikan adanya permohonan tersebut,” tukas Johan.

Sebagai informasi, Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia diinisiasi oleh beberapa Advokat lainnya diantaranya :

  • Asep Dedi, SH
  • Yogi Pajar Suprayogi, AMd., SE. SH.
  • John S.A Sidabutar,SE,SH.
  • Johan Imanuel, SH
  • Jarot Maryono, S.H., M.H.
  • Zentoni, S.H., M.H.
  • Muhamad Yusran Lessy, S.H.

 

Editor : Christy Lompoliuw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *