Dinilai Tak Sesuai Aturan, Tim Kampanye SK-DT Minta Cabut Baliho Paslon Pilkada di Tomohon dan Minut

Foto : Ketua Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye SKDT, Jemmy Mokolensang bersama Komisioner Bawaslu Sulut dan KPU Sulut, Senin (14/10/2024) di kantor DPD PDIP Sulut.

CYBERSULUT.NET –  Tim kampanye Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur Sulawesi Utara Drs Steven O.E. Kandouw dan Letjen (Purn) A. Denny D. Tuejeh (SK-DT), melalui Direktorat Hukum dan Advokasi meminta pihak terkait mencopot baliho yang dinilai tak sesuai aturan.

Diungkapkan Jemmy Mokolensang selaku Ketua Direktorat Hukum dan Advokasi Tim Kampanye SKDT, ada baliho Pasangan calon (Paslon) Independen di Kota Tomohon yang materinya menggandeng Paslon dalam pemilihan gubernur (Pilgub) yang diusung PDIP.

“Sesuai norma hukum dalam UU 10 tahun 2016 tentang Pilkada dan PKPU 13 tahun 2024 serta Perbawaslu 9 tahun 2024. Calon independen diusung berdasarkan jumlah dukungan lewat KTP bukan lewat partai politik (Parpol), jadi tidak dibolehkan Paslon Independen digandeng dengan paslon satu tingkat lebih di atas yang di usung oleh Parpol,” tegas Jemmy Mokolensang, Senin (14/10/2024) di Kantor Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Sulut.

Hal yang sama juga ditegaskan Jemmy Mokolensang terkait baliho yang ditemui Tim Kampanye di Kabupaten Minahasa Utara (Minut). Dimana baliho Paslon yang diusung PDIP digandeng dengan Paslon Pilgub yang statusnya hanya sebagai pendukung.

“Contohnya baliho Elly dengan Joune. Elly kan cuma Partai Demokrat saja yang mencalonkan. Kalau Joune Partai Demokrat yang mendukung. Itu kan beda, calon partai dan calon provinsi itu tidak bisa disatukan. Oleh karena itu saya minta penyelenggara Pilkada, dalam hal ini KPU maupun Bawaslu serta tim sukses agar segera menurunkan baliho karena ada aturannya,” tukas Jemmy Mokolensang.

Di sisi lain, Awaludin Umbola selaku Ketua Divisi Sosdiklih, Parmas dan SDM KPU Sulut mengatakan, untuk syarat Alat Peraga Kampanye (APK) diatur dalam PKPU 13 dan KKPU 1363.

“Bagaimana dengan kejadian di Tomohon dan Minut, selama unsur APK tidak terpenuhi maka kami menyatakan itu bukan APK. Itu kira-kira pemahaman KPU terkait APK,” tutur Awaludin Umbola.

Sementara dari pihak Bawaslu Sulut menegaskan, potensi sengketa peserta ketika ada salah satu pasangan calon merasa dirugikan secara langsung.

“Misalnya, PDIP mengusung Carol mengapa PDIP logonya dicatut oleh calon lain. Silakan dilaporkan ke Bawaslu dan akan proses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Donny Rumagit selaku Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Sulut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *