Berperan Aktif Untuk Pemerintah, Polimdo Eksis Buka Pendampingan Wajib Pajak di Tax Center

CYBERSULUT.NET – Politeknik Negeri Manado (Polimdo) jurusan akuntansi terus menunjukan eksistensi dan berperan aktif bersinergi dengan pemerintah khususnya Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP)SULUTENGGOMALUT, dalam memberikan pendampingan pelayanan pengisian SPT kepada Wajib Pajak di Sulawesi Utara.

Menurut Ketua Jurusan Akuntansi, Ivoletty Walukow SE.M.Si, Tax Center yang dibuka sejak tahun 2015 bersinergi dengan Kanwil DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP)SULUTENGGOMALUT, terus membuka pelayanan pendampingan untuk wajib pajak yang ingin melakukan pengisian SPT.

“Tax center ini merupakan teaching factory untuk menunjukan peran aktif Polimdo sebagai perguruan tinggi yang membantu tugas pemerintah, serta bentuk pengabdian kepada masyarakat,” ujar Ivoletty Walukow kepada media.

Dikatakan Ivoletty Walukow, masyarakat wajib pajak yang ingin dibantu untuk pengisian SPT, akan dilayani secara gratis para relawan pajak yaitu mahasiswa dan dosen yang dilatih langsung DJP.

“Kalau ada perusahan ingin melatih pegawainya tentang perpajakan, bisa langsung berkoordinasi dengan kami,” tukas Ivoletty Walukow.

Diketahui, Tax center adalah suatu lembaga di suatu perguruan tinggi yang berfungsi sebagai pusat pengkajian, pendidikan, pelatihan, dan sosialisasi perpajakan kepada lingkungan kampus, Wajib Pajak, serta masyarakat secara mandiri. Namun, dalam praktiknya, Tax Center turut bersinergi dengan Kantor Wilayah (Kanwil) DJP/Kantor Pelayanan Pajak (KPP).

Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh orang pribadi (OP) atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Dalam kaitannya dengan perpajakan, Wajib Pajak (WP) memiliki 2 kewajiban perpajakan yang utama, yaitu menyetor dan melaporkan pajak yang terutang. Sebagai sarana pelaporan pajak yang terutang, Wajib Pajak menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT). SPT terbagi menjadi 2 macam, yaitu SPT Masa dan SPT Tahunan.

Salah satu permasalahan terbatasnya jumlah staff DJP/ KPP dalam memberikan pelayanan pengisian SPT kepada Wajib Pajak di Sulawesi Utara, serta kurangnya pemahaman banyak Wajib Pajak terhadap pengisian SPT tahunan maka di perlukan bantuan pelayanan dan pendampingan kepada Wajib Pajak dalam bentuk kerja sama dengan institusi Perguruan Tinggi melalui Relawan Pajak yang sudah lama di miliki oleh Politeknik Negeri Manado.

 

Dian Marwan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home