CYBERSULUT.NET – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan tiga bakal pasangan calon (paslon) Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sulut tahun 2024, belum memenuhi syarat.
“Dari hasil penelitian administrasi, ternyata kami masih menemukan keseluruhan (dokumen) administrasi ketiga bakal pasangan calon harus melakukan perbaikan. Itu artinya, ketiga bakal pasangan calon masih belum memenuhi syarat, sesuai petunjuk dan syarat serta ketentuan teknis pencalonan,” ungkap Ketua KPU Sulut, Kenly Poluan dalam jumpa pers yang dilaksanakan di Aula Kantor KPU Sulut, Jumat (6/9/2024).
Menurut Kenly Poluan, untuk perbaikan dokumen diberi waktu hingga 8 September 2024.
“Tentu kami akan menerima dokumen hasil perbaikan itu dan tindaklanjut dengan pemeriksaan terkait dokumen perbaikan itu,” katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara, Salman Saelangi menambahkan, dokumen paslon yang belum memenuhi syarat bervariasi. Seperti terkait status-statusnya berbeda, pekerjaan, ASN, yang membutuhkan 4 atau 5 dokumen. Dimana bakal paslon tersebut harus ada surat pemberhentian dari instansi/lembaga berwenang, harus mengganti dengan surat keterangan bahwa ini sedang berproses diikuti surat pengunduran.
“Terhadap dokumen-dokumen itu, tentunya sudah memeriksa, dengan status pekerjaan yang dia cantumkan dalam berkas. Nah disitulah membuka berapa banyak dokumen dia centang status pekerjaannya apa, ASN, pensiunan, atau DPR, disitulah ada kebutuhan (keterangan) dokumennya. Atas dasar dokumen-dokumen itu belum lengkap berdasarkan pernyataan yang belum dia (Bapaslon) centang, akui apa status pekerjaannya. Itulah kemudian yang menjadi alat periksa kami,” tukas Salman Saelangi.