Bawaslu Minut Ikut Rakornas Bersama Bawaslu-RI, Siap Kerja Ekstra Untuk Netralitas ASN

CYBERSULUT.NET – Bawaslu Republik Indonesia (RI) menggelar Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Kesiapan Kepala Daerah, Menjaga Netralitas ASN pada Pemilihan Serentak Tahun 2024, di Jakarta pada Selasa (17 September 2024).

Dalam Rakornas tersebut diketahui mengutus Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Minahasa Utara, Waldi Mokodompit dan Koordinator Sekretariat Michael SA Polii.

Rahmat Bagja selaku Ketua Bawaslu-RI sendiri yang membuka Rakornas tersebut

“Rapat koordinasi kali ini adalah rapat mengenai bagaimana kita menjaga netralitas aparatur sipil negara yang akan diuji dalam pelaksanaan pilkada saat ini,” sebut Bagja.

Bagja pun menambahkan apalagi saat pada tahap penetapan calon pada 22 September 2024, maka jajaran Bawaslu harus kerja ekstra dalam menjaga ASN tetap Netral

“Pada 22 September akan ada penetapan calon kepala daerah, sehingga masing-masing pihak harus bekerja keras agar menjaga netralitas ASN,” ucapnya.

Bagja mengatakan bahwa masalah netralitas aparatur negara merupakan masalah ketiga paling rawan dalam indeks kerawanan pilkada.

Ketua Bawaslu RI ini mencontohkan bahwa perkara netralitas ASN pada Pemilu 2019 tidak lebih dari seribu perkara, sedangkan pada Pilkada 2020 mencapai lebih dari seribu perkara.

“Akan tetapi pada Pilkada 2020, perkara netralitas ASN yang pilkadanya diselenggarakan hanya 170 wilayah. Pelanggaran netralitas ASN terjadi 1.010 perkara. Hampir lewat dari seribu perkara,” tuturnya.

Oleh sebab itu, kata Bagja, dengan gambaran 170 wilayah pada pilkada serentak sebelumnya telah memberikan gambaran pelanggaran netralitas ASN yang akan terjadi pada pilkada mendatang.

Di sisi lain, Bagja menyebut, terdapat tiga titik kerawanan dalam pilkada, yaitu mulai sejak tahapan pendaftaran, kampanye, juga pemungutan dan penghitungan suara.

“Maka sesuai dengan apa yang Bawaslu petakan, kerawanan yang Bawaslu launching pada bulan lalu, ada titik kerawanan yang paling rawan ada tiga tahapan. Pertama tahapan pendaftaran, kedua tahapan kampanye, dan ketiga, tahapan pemungutan dan penghitungan suara,” katanya.

Turut hadir dalam Rakornas ini, Anggota Bawaslu RI Dr. Herwyn J. H. Malonda, M.Pd., M.H, Koordinator Divisi Sumber Daya Manusia, Organisasi dan Diklat, Anggota Bawaslu RI Puadi, S.Pd., MM Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data dan Informasi serta pejabat tinggi di lingkungan Bawaslu.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Continue copy, click home