
CYBERSULUT.NET – Pasca disahkannya dua Peraturan Daerah (Perda) yakni Perda Nomor 8 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas serta Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) langsung bergerak turun ke lapangan untuk mensosialisasikan kedua Perda tersebut ke masyarakat.

Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen dalam sosialisasi Perda di Kelurahan Soataloara Kecamatan Tahuna Kabupaten Sangihe, Selasa (28/09/2022) menekankan pentingnya kedua Perda itu disodialisasikan kepada masyarakat, mengingat produk hukum daerah ini merupakan amanat yang wajib diimplementasikan oleh pemerintah daerah Sulut.
“Kedua Perda ini, sebagai bentuk kepedulian pemerintah dalam memperhatikan fakir miskin dan anak terlantar serta memberdayakan dan melindungi penyandang disabilitas,” kata Silangen.

Sementara itu, Anggota DPRD Sulut, Julius Jems Tuuk yang didampingi akademisi DR Supit Mamuaya, dalam sosialisasi Perda di Desa Baturapa II Kecamatan Lolak Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (26/9/2022) mengatakan, penyandang disabilitas adalah setiap orang yang mengalami keterbatasan fisik, intelektual, mental, dan atau sensorik dalam jangka waktu lama yang dalam berinteraksi dengan lingkungan dapat mengalami hambatan dan kesulitan untuk berpartisipasi secara penuh dan efektif dengan warga negara lainnya.
“Namun bukan berarti mereka tidak memilik hak yang sama dalam mendapatkan hak pendidikan maupun kesempatan bekerja,” kata Jems Tuuk.
Hal menarik terlihat dalam sosialisasi Perda yang dilaksanakan Anggota DPRD, Berty Kapojos, Selasa (27/9/2022) di Desa Kawangkoan Baru Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Berty Kapojos yang didampingi mantan Anggota DPRD Sulut, Jimmy Rembet dan Kepala Bagian Persidangan Sekretariat DPRD Sulut, Jerry Hamonsina dalam mensosialisasikan kedua Perda tersebut, justru mendapat respon dari masyarakat terkait bantua langsung tunai bahan bakar yang tidak tepat sasaran.
“Penyaluran BLT melalui bahan bakar jangan sampai salah sasaran. Mengapa mereka bisa dapat kita tidak bisa, jangan sampai bantuan ini hanya untuk orang-orang khusus,” ungkap Denny Aer dalam sosialisasi Perda tersebut.
Di kota Manado, Yongki Limen saat sosialisasi Perda di Perumahan Manado Permai Kelurahan Ranomut Kecamatan Tikala mengatakan, sudah menjadi tugas sebagai anggota DPRD Sulut untuk turun membantu pemerintah mensosialisasikan Perda.
“Pemerintah pasti tahu, termasuk juga pemerintah Kota Manado pasti sudah tahu adanya Perda ini. Kalau penjabaran di lapangan itu bukan kewajiban saya, kan cuma bisa mengawal,” ungkap Limen.
Lanjut dikatakan Limen, masyarakat berhak menilai apakah pemerintah melakukan penjabaran Kedua Perda tersebut dengan baik.
“Kalau penjabarannya bagus, implementasi di lapangan bagus, pasti masyarakat punya penilaian yang bagus juga,” tukas politisi Golkar ini.
Di Kota Bitung Kelurahan Winenet Dua, Johny Panambunan didampingi langsung tim ahli Bapemperda Eugenius Paransi dan tim monitoring Sekretariat DPRD, Kabag Umum Jhon Paerunan dan Kasub Justman Entjarau, Selasa (27/09/2022) mensosialisasikan Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Kaum Disabilitas, dan Perda Nomor 9 Tahun 2021 tentang Bantuan Hukum bagi Masyarakat Miskin.
Dalam sosialisasinya, Johny Panambunan memaparkan soal penyaluran bantuan dari pemerintah Provinsi maupun Kabupaten/Kota, haruslah memenuhi syarat terutama data administrasi desa yang kemudian dilaporkan ke Dinas Sosial.
“Basis data terkait dengan kaum disabilitas di suatu wilayah itu penting, karena data ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan termasuk bagi kaum disabilitas, misalnya bantuan kursi roda dan fasilitas lainnya,” ujar Panambunan.

ADVERTORIAL